Implikasi Pemberian Bantuan Hukum Oleh Dosen Pegawai Negeri Sipil sebagai Advokat Ditinjau dari Aspek Kemanfaatan Hukum (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 150/PUU-XXII/2024)

Isi Artikel Utama

Yanuar Putra Erwin
Rasji

Abstrak

Dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan memiliki tugas utama yang salah satunya yaitu melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Pengabdian kepada masyarakat dilakukan sebagai bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi. Salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat tersebut adalah dengan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat, dalam hal ini bantuan hukum yang dilakukan di dalam pengadilan atau diluar pengadilan seperti halnya profesi advokat. Permasalahan muncul ketika Undang-Undang tentang Advokat melarang dosen pegawai negeri sipil untuk menjadi dan bertindak sebagai advokat, artinya dosen pegawai negeri sipil dilarang menjalankan pekerjaan profesi advokat dan bertindak seolah-olah sebagai advokat. Namun setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024, dosen pegawai negeri sipil pada akhirnya dapat bertindak sebagai advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara cuma-cuma.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Erwin, Y. P., & Rasji. (2025). Implikasi Pemberian Bantuan Hukum Oleh Dosen Pegawai Negeri Sipil sebagai Advokat Ditinjau dari Aspek Kemanfaatan Hukum: (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 150/PUU-XXII/2024). Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i10.942
Bagian
Articles