Perubahan Regulasi Pengelolaan Keuangan BUMN Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara: Tinjauan Filosofi Hukum
Isi Artikel Utama
Abstrak
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia berperan penting dalam perekonomian, namun menghadapi tantangan transparansi dan akuntabilitas setelah UU No. 1 Tahun 2025. Penelitian ini menganalisis perubahan pengelolaan keuangan BUMN dari perspektif filosofis hukum. Hasil menunjukkan bahwa penghapusan frasa “modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan” mengaburkan status hukum kekayaan BUMN dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, ketentuan bahwa pengelola BUMN bukan penyelenggara negara dapat mengurangi transparansi, akuntabilitas, dan membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang, serta menimbulkan resiko ketidakpastian dalam penerapan hukum khususnya dalam kerangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.