Peran Komisi Yudisial dalam Menegakkan Kode Etik Hakim: Analisis Kasus Hakim DA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kekuasaan kehakiman merupakan pilar utama dalam sistem peradilan yang menjamin tegaknya hukum dan keadilan. Hakim sebagai penegak hukum, memiliki peran strategis dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Independensi dan profesionalisme hakim harus senantiasa dijaga agar tidak tercemar oleh pelanggaran kode etik dan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai kehakiman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Komisi Yudisial (KY) dalam menegakkan kode etik hakim dengan studi kasus Hakim DA, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran etik lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dan yuridis empiris, dengan fokus pada peraturan perundang-undangan, putusan KY, literatur akademik, dan pemberitaan media. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KY telah menjalankan mekanisme pengawasan yang sistematis, mulai dari verifikasi laporan hingga pemberian sanksi oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hakim DA mencerminkan ketegasan KY dalam menegakkan kode etik, namun juga menyoroti adanya kelemahan dalam sistem seleksi, pembinaan, dan pengawasan hakim. Kasus ini berdampak pada penurunan citra lembaga peradilan, namun juga menjadi momentum untuk perbaikan dan evaluasi sistem pengawasan agar lebih efektif dan preventif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengawasan yang kuat dan kerjasama antara KY dengan lembaga lain, seperti Mahkamah Agung (MA), sangat diperlukan untuk menjaga martabat hakim dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.