Eksistensi Kecerdasan Buatan dalam sebagai Subjek Hukum: Kajian Holistik Berdasarkan Perspektif Filsafat Hukum Eksistensialis
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan kecerdasan buatan yang semakin kompleks telah memicu perdebatan yang mendalam mengenai status hukumnya, khususnya mengenai apakah AI dapat dianggap sebagai subjek hukum. Dalam upaya untuk mengkaji permasalahan ini, studi ini mengambil pendekatan filsafat eksistensialisme yang menekankan pada aspek kebebasan, kesadaran, dan tanggung jawab sebagai elemen dasar dari eksistensi manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis filosofis terhadap konsep subjektivitas dan eksistensi yang telah dibahas oleh tokoh-tokoh terkemuka dalam pemikiran eksistensial, seperti Jean-Paul Sartre dan Martin Heidegger. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun AI mampu bertindak secara mandiri dan meniru pengambilan keputusan yang serupa dengan manusia, AI tidak memiliki kesadaran diri dan kebebasan eksistensial yang merupakan ciri khas dari manusia. Oleh karena itu, menurut perspektif eksistensialisme, AI tidak memenuhi kriteria untuk dianggap sebagai subjek hukum, karena tidak memiliki eksistensi yang autentik serta tanggung jawab moral yang melekat pada subjek hukum. Berdasarkan temuan ini, dapat disimpulkan bahwa status hukum AI lebih tepat jika dipandang sebagai objek hukum yang memerlukan pengaturan khusus, daripada sebagai entitas yang memiliki hak dan kewajiban hukum layaknya manusia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.