Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial: Gagasan Roscoe Pound dan Relevansinya Bagi Reformasi Hukum di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji konsep hukum sebagai alat rekayasa sosial berdasarkan pemikiran Roscoe Pound serta relevansinya dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, historis, dan perbandingan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun sistem hukum Indonesia berbasis civil law yang cenderung legalistik, konsep rekayasa sosial tetap dapat diimplementasikan melalui pembaruan legislasi dan penguatan fungsi hukum sebagai agen perubahan. Pemikiran Pound yang kemudian disesuaikan oleh Mochtar Kusumaatmadja dan Satjipto Rahardjo menunjukkan bahwa hukum harus adaptif dan responsif terhadap kebutuhan sosial. Artikel ini menegaskan pentingnya integrasi antara teori hukum dan kebijakan publik dalam upaya reformasi hukum nasional.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.