Penyalahgunaan Keadaan sebagai Dasar Pembatalan Addendum Kontrak Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) antara Bapenda Langsa dengan CV Trans Langsa Studi Putusan PN Langsa Nomor 8/Pdt.G/2023/PN Lgs
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan hukum perjanjian tidak hanya berfokus pada pemenuhan syarat formil Pasal 1320 KUHPerdata, tetapi juga pada perlindungan pihak lemah melalui doktrin penyalahgunaan keadaan. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual untuk menganalisis Putusan PN Langsa No. 8/Pdt.G/2023/PN Lgs. Pengadilan membatalkan Addendum No. 21 karena cacat kehendak, ketidakseimbangan posisi dan tidak adanya dasar hukum perubahan target PAD, serta menegaskan asas itikad baik dan keseimbangan. Putusan ini mencerminkan perlindungan hukum bagi pihak lemah serta pentingnya pengaturan eksplisit dan penerapan konsisten prinsip tersebut dalam praktik hukum perjanjian di Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.