Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Tampur-I Terkait dengan Emisi Gas Rumah Kaca dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor 7/G/Lh/2019/PTUN.BNA

Isi Artikel Utama

Moch. Daffa Syahrizal

Abstrak

Pembangkit Listrik Tenaga Air ditentukan sebagai sumber emisi Gas Rumah Kaca (GRK) oleh perkembangan keilmuan. WALHI menggugat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan guna pembangunan PLTA Tampur-I. Berdasarkan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, PLTA sebagai sumber emisi GRK belum diinventarisasi sehingga keberadaannya dalam bentuk Baku Mutu Emisi maupun AMDAL tidak ditemukan. Kemudian mengenai gugatan WALHI, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor 7/G/LH/2019/PTUN.BNA yang telah sesuai dengan hukum mampu menjadi pelindung hutan di Aceh saat instrumen perizinan dan AMDAL telah gagal.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Syahrizal, M. D. (2022). Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Tampur-I Terkait dengan Emisi Gas Rumah Kaca dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor 7/G/Lh/2019/PTUN.BNA. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(11), 995–1016. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i11.142
Bagian
Articles