Dekonstruksi Kewenangan Polisi Kehutanan sebagai Upaya Meminimalisasi Tindak Pidana Pembakaran Hutan Secara Terselubung

Isi Artikel Utama

Syanindita Nirna Ingtias
Fazal Akmal Musyarri

Abstrak

Kondisi deforestasi hutan di Indonesia mencapai taraf yang memprihatinkan. Hutan seringkali dibakar untuk membuka lahan guna pembangunan pabrik ataupun kebun sehingga terjadi alih fungsi yang mengurangi produktivitas lahan dan mereduksi jumlah hutan secara kontinu. Kondisi tersebut jika terus menerus terjadi tentunya akan mengancam keberlangsungan hutan sebagai jantung alam serta menimbulkan dampak negatif seperti banjir dan tanah longsor. Peraturan perundang-undangan melarang aktivitas pembakaran hutan secara ilegal, namun dikesampingkan kepada komunitas lokal seperti masyarakat adat yang membakar hutan untuk kepentingan kolektif bukan profit. Pengecualian norma rentan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Melalui ketentuan kebolehan membakar hutan oleh komunitas setempat, korporasi menyalahgunakan ketentuan tersebut untuk membuka lahan demi aktivitas bisnisnya. Di sisi lain, Polisi Kehutanan selaku pranata yang bertanggungjawab atas kelestarian hutan tidak memiliki kapabilitas untuk menindak karena tidak ada kewenangan khusus bagi Polisi Kehutanan untuk memetakan dan menganalisis apakah suatu kebakaran hutan yang terjadi adalah kejadian alam, dilakukan murni oleh komunitas lokal, atau merupakan pembakaran yang sengaja dilakukan oleh korporasi dengan memanfaatkan komunitas lokal. Permasalahan yuridis pada esensinya menjadi hulu problematika berkaitan dengan tindak pidana pembakaran hutan terselubung tersebut. Sehingga dalam tulisan ini, penulis mencoba untuk menganalisis kedudukan dan kewenangan Polisi Kehutanan dalam menindak tindak pidana pembakaran hutan secara terselubung serta merekomendasikan perluasan tugas pokok dan fungsi Polisi Kehutanan sebagai strategi penyelamatan hutan untuk kelestarian lingkungan hidup Indonesia hingga masa yang akan datang.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ingtias, S. N., & Musyarri, F. A. (2022). Dekonstruksi Kewenangan Polisi Kehutanan sebagai Upaya Meminimalisasi Tindak Pidana Pembakaran Hutan Secara Terselubung. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(11), 1059–1076. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i11.156
Bagian
Articles