Pelaksanaan Mediasi dalam Penanganan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Pekanbaru
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan mediasi perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Pekanbaru sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai. Penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis ini menggunakan wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan mediasi telah dilaksanakan sesuai prosedur, namun tingkat keberhasilannya masih rendah akibat ketidaktegasan hukum, keterbatasan sarana, kompleksitas konflik, kondisi psikologis para pihak, serta budaya hukum masyarakat yang memandang perceraian sebagai solusi akhir.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.