Kedudukan Hukum terhadap Pelaksanaan Tradisi“Wi’i Nggahi” sebagai Bentuk Perjanjian Pranikah pada Pernikahan Suku Donggo di Bima
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum tradisi Wi’i Nggahi sebagai bentuk perjanjian pranikah dalam perspektif hukum keperdataan serta mengkaji akibat hukum yang timbul apabila kesepakatan tersebut tidak terlaksana hingga ke jenjang pernikahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat dan masyarakat Suku Donggo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Wi’i Nggahi memiliki unsur-unsur yang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu dan sebab yang halal.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.