Menakar Undang-Undang Mineral dan Batubara terhadap Kerentanan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat

Isi Artikel Utama

Ahsana Nadiyya
Ayu Putri Rainah Petung Banjaransari
Heni Rosida

Abstrak

Perlindungan hak masyarakat hukum adat berbenturan dengan hukum nasional. Hal ini tampak dari spesifikasi UU Minerba yang meninggalkan poin penting untuk melindungi hak masyarakat adat dibandingkan keikutsertaannya, seperti dampak lingkungan akibat kegiatan pertambangan. UU Minerba dianggap merampas ruang masyarakat adat. Metode yang digunakan dalam penulisan ini berupa yuridis-normatif. Adapun rekomendasi dari penelitian ini adalah RUU Masyarakat Hukum Adat seharusnya segera disahkan sejak mendapatkan data yang sebenarnya dari wilayah dan masyarakat hukum adat berkaitan dengan perlindungan hak tradisional. Selain itu, pemerintah juga harus membuat peraturan pelaksana mulai dari tingkat pusat hingga tingkat daerah.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ahsana Nadiyya, Ayu Putri Rainah Petung Banjaransari, & Heni Rosida. (2021). Menakar Undang-Undang Mineral dan Batubara terhadap Kerentanan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(3), 195–212. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i3.42
Bagian
Articles