Case Analysis Of The Verdict Number 136/Pdt.Sus-Phi/2020/PN Jkt.Pst. Reviewed From The Perspective Of Employment Law And Job Excogitation Law

Main Article Content

Seventina Monda Devita
Fourazizah Widyaning Ayu

Abstract

PT. Sepatu Bata, Tbk. tersandung perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang gugatannya diajukan oleh karyawannya sendiri yang bernama Agus Setiawan. Masalah ini berawal dari Tergugat yang membubarkan departemen tempat Penggugat bekerja beserta melakukan PHK dengan alasan efisiensi. Namun, Tergugat menolak untuk membayar hak ketenagakerjaan penggugat dan malah mengajukan rincian kerugian yang diharapkan digantikan dengan hak-hak ketenagakerjaan Penggugat. Tentu saja tindakan PHK yang dilakukan Tergugat dan penagihan kerugian untuk menggantikan hak ketenagakerjaan tersebut tidak dibenarkan dalam hukum. Dalam paper ini, penulis akan membahasnya dari sudut pandang Hukum Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja.

Article Details

How to Cite
Devita, S. M., & Ayu, F. W. (2021). Case Analysis Of The Verdict Number 136/Pdt.Sus-Phi/2020/PN Jkt.Pst. Reviewed From The Perspective Of Employment Law And Job Excogitation Law. Lex Generalis Law Journal, 2(5), 417–434. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i5.126
Section
Articles